Jumat, 05/09/2014 19:33 WIB
RUU Pilkada
"Pemerintah tidak terlalu ketat soal itu. Asal prinsip-prinsipnya, kalau langsung maka penghematan harus dilakukan. Penghematan karena sudah 330 sekarang kepala daerah yang tersangkut perkara hukum dan korupsi. Ini yang harus kita jaga bersama-sama supaya ke depan bisa baik lagi," kata Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/8/2014).
"Kalau misalnya langsung, tentu harus serentak, kemudian pembatasan dana kampanye supaya tidak memberatkan calon-calonnya," sambung Gamawan.
Gamawan juga berkomentar mengenai seberapa mendesak RUU tersebut untuk disahkan oleh DPR. Menurutnya, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), hanya kurang RUU Pilkada yang belum dibahas.
"Kalau tidak UU 32 yang dulu itu kan dibagi 3 UU, UU Pemda sudah jadi, UU Desa sudah oke, tinggal UU Pilkada ini. Tinggal 1 ini, kan tidak mungkin 2 disetujui, 1 lagi tidak. Nanti akan terganggu di dalam hal menjalankan operasional pemerintah di daerah," ucap Gamawan.
Gamawan juga belum mengatakan secara jelas bagaimana sikap pemerintah dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut. Saat disinggung, apakah pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini tidak demokratis, Gamawan mengatakan bahwa dalam UUD 1945 demokrasi dapat diwakilkan.
"Sebenarnya kalau UUD 1945 tidak menyebutkan direct demokrasi ya, UUD hanya menyebutkan secara demokratis. Ada yang mengatakan, demokrasi Pancasila kan demokrasi perwakilan, ada yang mengatakan ini langkah mundur kalau kembali ke DPRD. Seputar itulah yang akan kita bahas lebih lanjut. Tinggal itu isunya," tutur Gamawan.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(dha/kha)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Moksa Hutasoit 05 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e2d80b8/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A50C1933360C26829680C10A0Cseberapa0Emendesak0Eruu0Epilkada0Edisahkan0Edpr0Eini0Ekata0Emendagri/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
