Minggu, 28/09/2014 09:57 WIB
Halaman 1 dari 2
"Kita baca pasal 20 UUD 1945, ada 3 tahapan. Pertama pembahasan, kedua persetujuan bersama, ketiga pengesahan dengan tanda tangan presiden untuk menjadi UU. Pembahasan sudah terjadi, persetujuan bersama apakah sudah terjadi atau belum?" kata Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Profesor Denny Indrayana saat berbincang dengan detikcom, Minggu (28/9/2014).
Denny menuturkan bahwa tahap persetujuan bersama itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR. Yang harus dipastikan adalah apakah SBY sudah memberikan persetujuan.
"Dalam beberapa pernyataannya, presiden sebenarnya menghormati tapi tidak setuju. Kalau presiden tidak setuju berarti belum ada persetujuan bersama. Yang bisa jawab hanya beliau, apakah setuju atau tidak setuju," Berikut adalah bunyi Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945:
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.ujarnya.
UU memang mengatur bahwa persetujuan bersama harus dilakukan oleh Presiden, namun selama ini bisa diberikan ke menteri dan tidak masalah karena presiden selalu setuju. Pada sidang paripurna DPR dalam pengesahan UU Pilkada yang lalu, Presiden diwakili oleh Mendagri.
"Apakah Mendagri kemarin sudah dapat dikatakan sudah mewakili Presiden memberikan persetujuan bersama? Itu hanya SBY yang bisa menjawab. Kalau presiden bilang 'Oh saya belum menyetujui', berarti belum menyetujui," jelas Denny.Next
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(imk/nwk)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Indah Mutiara Kami 28 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ee5cd4a/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C280C0A9570A70C270A33330C10A0Csby0Etak0Eakan0Eteken0Eruu0Epilkada0Eini0Epenjelasan0Eguru0Ebesar0Eugm/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
