Minggu, 07/09/2014 09:18 WIB
Halaman 1 dari 2
"30 Unit sepeda motor berbagai jenis kami sita karena tidak dilengkapi dengan surat maupun pelat nomor dan spion," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Antonius Agus kepada detikcom, Minggu (7/9/2014).
Antonius mengungkapkan, penyitaan dilakukan selain karena motor tersebut tidak memiliki surat-surat, di samping itu sejumlah motor juga tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraannya.
"Motornya ada yang sudah dimodif, ada yang trondolan sehingga tidak seperti pada keadaan aslinya. Tetapi yang lebih utama, motor kami sita karena tidak memiliki STNK," imbuhnya.
Polisi juga menilang sejumlah pengendara karena tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Antonius menambahkan, 30 unit motor tersebut masih akan terus dikandangkan di Polsek Pasar Minggu hingga jelas kelengkapan surat-surat kepemilikannya.
"Akan dikembalikan kepada pemilik apabila sudah dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya dan sebagian telah dilakukan tindakan tilang," imbuhnya.Next
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(mei/rmd)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Mei Amelia R 07 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e376ca8/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A70C0A918260C26834670C10A0Crazia0Ebalap0Eliar0Edi0Epasar0Eminggu0E30A0Emotor0Ebodong0Edikandangkan/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
