Pungli Rp 1,2 M Temuan Ombudsman Diduga Mengalir Ke Pejabat Pemprov DKI

Senin, 29/09/2014 19:17 WIB

Ropesta Sitorus - detikNews
Jakarta - Ombudsman RI melaporkan dugaan pungutan liar sebesar Rp 1,2 miliar yang dilakukan di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) serta Dinas Pariwisata. Menurut Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, pungutan liar tersebut tak hanya masuk ke kantong pegawai di bawah tapi diduga mengalir hingga pejabat atas.

"Kami sampaikan bahwa PNS DKI ini terjadi yang namanya fenomena efek setoran di atas (atasan), sehingga itu harus dihentikan," kata Danang kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Danang sore tadi menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menyerahkan dokumen hasil investigasi mereka. Penyelidikan itu dilakukan Ombudsman selama enam bulan mulai April-September 2014. Mereka memata-matai proses pengurusan izin di 13 kelurahan, 5 kecamatan, 2 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), 5 Sudin pariwisata, 5 Sudin KUKMP.

Potensi kutip-mengutip uang secara tidak resmi yang berkisar Rp 1,2 miliar itu terjadi dalam pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Padahal selain SKDP, UKM masih harus mengurus banyak syarat lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Melati/Akomodasi Lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran/Rumah Makan.

Temuan potensi penyimpangan pelayanan publik itu terjadi karena tak adanya standar pelayanan yang jelas. "DKI inikan jumlah PNS terbesar, ada 70.000 PNS. Tapi bisa dibilang mereka masih adanya yang melakukan konvensional. Padahal jajaran paling atasnya sudah berubah tapi belum ada terlihat komitmen untuk mengubah pelayanan," imbuh Danang.

Ada beberapa saran yang diberikan Ombudsman kepada pemprov DKI. Salah satunya meminta Ahok lakukan pembinaan, pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang melakukan tindakan penyimpangan pelayanan publik. Hal ini sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(ros/kha)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Ropesta Sitorus 29 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3eefb682/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C290C1917410C270A46320C10A0Cpungli0Erp0E120Em0Etemuan0Eombudsman0Ediduga0Emengalir0Eke0Epejabat0Epemprov0Edki/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar