Sabtu, 27/09/2014 01:31 WIB
"Pelaku berinisial K, diketahui telah melakukan penggelapan mobil dari 6 tempat rental mobil di kawasan Pamulang," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Dody Ferdinand Sanjaya kepada wartawan di Mapolsek Pamulang, Jumat (26/9/2014).
Kasus ini diketahui polisi berawal saat seorang pemilik mobil rental bernama Hendry Hadiwijaya melaporkan kehilangan dua unit mobilnya setelah dipinjamkan kepada K pada 16 September lalu. Mobil yang hilang yakni Daihatsu Xenia bernopol B 1980 WFI dan B 1709 WFI.
"Lalu pada 17 September, setelah polisi melakukan identifikasi terhadap pelaku, anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti di kawasan Lumbir dan Wagon, Banyumas. Di sana ternyata ditemukan 10 unit mobil berjenis APV, Avanza, Xenia, dan Agya," jelasnya.
Tak hanya di Banyumas, polisi juga berhasil menyita 2 unit mobil Xenia hasil curiannya di kawasan Majenep, Cilacap. "Pada tanggal 18 dan 19 September juga dilakukan pencarian 2 unit mobil yang diduga digelapkan di kawasan Tasikmlaaya, Jawa Barat. Namun mobil tersebut belum ditemukan," sambung Dody.
Pencarian pun terus berlanjut, hingga pada 21 September, polisi mendapatkan informasi bahwa ada satu unit mobil curian yang ditemukan di kawasan Bandung. Setelah dilacak, Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Xenia yang ditinggal di parkiran Hotel Royal Panghegar, Bandung yang pelat nomornya sudah diganti.
Sementara si pelaku pada 23 September menyerahkan diri ke polisi karena tidak tahan dengan tekanan dan teror dari korban yang menyambangi rumahnya berkali-kali. "Pengakuan pelaku, dirinya merupakan seorang pengusaha garmen dan terpaksa menggelapkan kendaraan karena kurangnya biaya untuk usaha," sambung Dody.
Untuk menggadaikan mobil curiannya, K membanderol dengan harga Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per unit. Uang tersebut, digunakan untuk menambah modal usahanya di bidang garmen.
Pelaku K, lanjut Dody, sering menggunakan asas kedekatannya dengan si penerima gadai untuk menjual mobil hasil curiannya. "Walaupun begitu, kecil kemungkinan ada kerja sama antara pelaku dan penerima mobil ini, karena mereka pun saat ini menjadi korban," pungkasnya.
Pelaku yang saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Pamulang dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(rni/rmd)
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Rini Friastuti 27 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ede3888/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C270C0A13130A0C270A28590C10A0Cpolisi0Eamankan0E140Eunit0Emobil0Erental0Ehasil0Ecurian0Edi0Ekawasan0Epamulang/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
