Polemik Status Pejabat Negara, Hakim Ad Hoc Sodorkan Bukti Dukungan MA

Rabu, 24/09/2014 15:53 WIB

Rivki - detikNews
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Para hakim ad hoc yang menggugat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat dukungan dari Mahkamah Agung (MA). Karena itulah mereka meminta statusnya dianggap sebagai peja‎bat negara ‎dengan cara mengajukan uji materi.

"Tadi saya sudah sampaikan mengenai adanya surat No 35/2014 dari MA, di mana surat itu menegaskan tim ad hoc adalah pejabat negara," ujar pemohon uji materi, hakim ad hoc Gazalba Saleh di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (24/9/2014).

Dengan kata lain, Gazalba mengaku sudah didukung oleh MA terkait gugatannya yang meminta para hakim ad hoc statusnya dianggap sebagai pejabat negara.

"Nah, dari situ (Surat No 35/2014 MA) sudah clear bagaimana sikap lembaga terhadap posisi hakim ad hoc‎," ucapnya.

Gazalba kini tinggal menunggu keterangan dari pihak DPR selaku pembuat UU ASN yang menyatakan hakim ad hoc bukan pejabat negara. Gazalba menyesalkan sikap DPR yang tidak mau hadir di sidang untuk memberikan alasan mengapa ada pasal yang menyatakan hakim ad hoc bukan pejabat negara.

"Dari awal sidang pihak DPR sudah diminta hadir untuk memberikan keterangan soal ini. Tapi mereka tidak pernah hadir," pungkasnya.

‎Sebelumnya diberitakan, tim 11 yang mewakili hakim adhoc menggugat UU No 5/2014 tentang aparatur sipil negara. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 122 (e) yang menyatakan hakim adhoc bukan pejabat negara.


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(rvk/asp)



This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Rivki 24 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ec60a0f/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C240C1553260C2699930A0C10A0Cpolemik0Estatus0Epejabat0Enegara0Ehakim0Ead0Ehoc0Esodorkan0Ebukti0Edukungan0Ema/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar