Selasa, 09/09/2014 09:24 WIB
Stephen ketahuan membawa heroin saat melewati wooktruk di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Juli 2003 sore. Saat diperiksa badannya, terdapat benda keras di selangkangannya yang ternyata berisi heroin yang dibungkus dalam dua paket.
Kepada petugas, pria kelahiran 11 Juli 1969 itu akan membawa paket tersebut kepada Norman di Surabaya dengan upah Rp 5 juta. Norman hingga saat ini masih dalam pengejaran. Atas hal itu, Stephen pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Pada 5 Maret 2004, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana mati kepada Stephen. Hukuman itu diubah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 20 tahun penjara pada 7 Juni 2004. Atas hal itu, jaksa pun kasasi dan dikabulkan. MA pada 4 Januari 2005 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Stephen.
Delapan tahun berselang, Stephen lalu mengajukan PK dengan harapan hukumannya diperingan. Dalam permohonannya, Stephen mengiba jika dirinya telah sakit-sakitan dan harus menjalani cuci darah rutin seminggu dua kali. Selain itu, Stephen juga mempunyai 3 anak dari perkawinan dirinya dengan WNI.
Namun apa kata MA?
"Menolak permohonan PK," ucap majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Selasa (9/9/2014). Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sru Murwahyuni. Putusan itu diucapkan pada 10 Februari 2014 dan diketok secara bulat.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(asp/fjp)
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Andi Saputra 09 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e452ed2/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A90C0A924440C26848970C10A0Cpk0Editolak0Ewn0Enigeria0Ekurir0Eheroin0Edipenjara0Esampai0Emati/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
