Sabtu, 06/09/2014 05:06 WIB
Halaman 1 dari 3
"Coba itu disimak baik-baik itu dua informasi. Jika Mas AU yang nulis (BBM), malah mengakui dakwaan TTPU JPU, kok malah dituduh obstruction of justice," kata pengacara Anas, Handika Honggowongso, Sabtu (6/9/2014).
Alasan Handika mengacu pada bukti blackberry messenger yang diungkapkan jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa penuntut memang sempat mengeluarkan bukti blackberry messenger dengan nama profil 'Wisanggeni' yang diakui Anas sebagai profil yang dipakainya.
"Mestinya jika fair harus di print out secara utuh. Jadi jelas kapan dan siapa yang ngirim. Ada tidak balasan Anas (Wisanggeni) dan konteksnya itu apa? Entah mengapa kok tidak diprint secara utuh," jelas Handika.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa dari hasil persidangan dapat dikatakan Anas telah melakukan obstuction of justice. Hal itu berdasar pada bukti yang dikeluarkan selama masa persidangan.
"Dari pemeriksaan Anas itu, JPU dipandang telah dapat membuktikan secara jelas mempengaruhi proses persidangan dengan cara menekan saksi-saksi secara sistematis agar kebenaran substansil tidak terungkap," jelas Bambang, Jumat (5/9).
"Tindakan Anas itu bisa dikualifikasi sebagai obstruction of justice. KPK akan mengkajinya untuk membuka kemungkinan penyidikan atas hal itu," imbuhnya.Next
Mulai hari anda dengan informasi aneka peristiwa penting dan menarik di "Reportase Pagi" pukul 04.00 - 05.30 WIB hanya di Trans TV
(kha/kha)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Ferdinan 06 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e317800/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A60C0A50A640A0C26830A780C10A0Cpihak0Eanas0Ebantah0Edituduh0Elakukan0Eobstruction0Eof0Ejustice/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
