Pertahankan 10 Syarat Perbaikan Pilkada Langsung, PD Tak Takut Sendirian

Jakarta - Dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Fraksi Partai Demokrat (PD) mengajukan sendiri opsi ketiga, selain dua opsi yang sudah ada sebelumnya. Opsi ketiga itu adalah Pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan.‎ Fraksi PD tak takut apabila hanya fraksinya sendiri saja yang mendukung opsi ketiga ini.

"Ya nggak apa-apa. Memangnya kalau Demokrat saja kenapa?‎" kata Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

PD tak khawatir apabila ditinggal oleh fraksi-fraksi lain yang mendukung pilkada langsung tanpa syarat perbaikan. Toh Demokrat juga sudah bertekad menjadi penyeimbang pemerintahan.

"Demokrat kan penyeimbang," ucap Nurhayati.

Nurhayati menuturkan, 10 syarat yang diajukan PD tersebut merupakan serangkaian syarat yang tak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain. Maka Demokrat akan berusaha terus untuk menggolkan 10 syarat itu tanpa ada yang tercecer satupun.

"‎Harapan kita opsi kita itu ada. Itu saja usaha kita. Semua 10 syarat itu absolut saling berkaitan, jadi harus semua dan tidak bisa dipisahkan. Itu tanpa syarat juga. Satu sampai 10 itu tanpa syarat, hehe," kata Nurhayati sambil tersenyum.

Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan partainya mempertimbangkan opsi ketiga Demokrat itu. Namun Nurhayati sendiri belum mendengar bahwa PDIP telah mempertimbangkan opsinya.

"‎Bagus-bagus saja kan semua kalau ada komunikasi politik. Kalau itu dikomunikasikan kan bagus. Tapi saya belum mendengar itu (PDIP mempertimbangkan opsi ketiga Demokrat)," tanggap Nurhayati.

Berikut 10 syarat perbaikan dari PD:

1. Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.
6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.
9. Penyelesaian sengketa pasca pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(dnu/trq)


Foto Video Terkait

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Danu Damarjati 25 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ed1d0b6/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C250C1943470C270A15440C10A0Cpertahankan0E10A0Esyarat0Eperbaikan0Epilkada0Elangsung0Epd0Etak0Etakut0Esendirian/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar