MK Siap Tampung Gugatan UU Pilkada

Jumat, 26/09/2014 14:35 WIB

Rivki - detikNews
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah dipilih lewat jalur DPRD akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Hamdan Zoelva memastikan akan menampung gugatan tersebut dan akan segera menyidangkan uji materi UU yang baru disahkan dalam hitungan jam itu.

"Kami akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2014).

Hamdan mengatakan, tidak akan ada persiapan khusus dari lembaga pimpinannya untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, segala bentuk judicial review ialah hak konstitusional warga negara.

"Tidak ada persiapan khusus, sama saja dengan perkara pengujian UU yang lainnya," imbuh Hamdan.

Sedangkan hakim konstitusi Patrialis Akbar menyatakan MK tetap akan independen bila nanti gugatan UU Pilkada masuk ke persidangan. Dia menegaskan para hakim konstitusi akan memutus hal tersebut dengan cermat.

"Kalau pun ada demo-demo itukan sudah biasa. Yang jelas kami tidak akan terpengaruh dengan apa yang terjadi di luar," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(rvk/asp)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Rivki 26 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ed8ebd9/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C260C1435590C270A2340A0C10A0Cmk0Esiap0Etampung0Egugatan0Euu0Epilkada/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar