MA Hukum PJTKI Jadi Kemenangan Buruh!

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Rabu, 01/10/2014 08:18 WIB

TKI di Aljazair Dipecat

Rivki - detikNews
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memenangkan gugatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Herman yang dipecat di Aljazair. MA RI menghukum perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang memberangkatkan Herman untuk mengganti hak-hak Herman yang belum dibayar.

Putusan MA diapresiasi oleh LSM Migrant Care dan dianggap sebagai kemenangan buruh. "Kita menganggap ini kemenangan buruh karena putusan seperti ini jarang terjadi," ujar Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, kepada detikcom, Rabu (1/10/2014).

Menurut Anis, kebanyakan buruh yang menggugat PJTKI selalu kandas di persidangan. Hal itu karena adanya perjanjian kedua belah pihak yang dinilai merugikan TKI. Oleh karena itu, Anis meminta agar para TKI detail dalam membaca perjanjian.

"Ini juga harus ditiru, supaya buruh jangan mau dirugikan oleh PJTKI. Maka gugatlah sesuai haknya," ujarnya.

Menurut Anis, kebanyakan buruh malas berurusan dengan pengadilan atau pun ke Kemenakertrans karena selalu dilemahkan. Dengan adanya putusan ini, Anis menilai ini suatu kebangkitan buruh.

"Ini bisa jadi nilai besar bagi perjuangan buruh melawan PJTKI. Karena banyak juga yang melakukan hal seperti ini, memperjuangkan nasibnya tapi selalu dilemahkan," ujarnya.

Kasus bermula saat Herman, warga Jalan Nusa Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu mendaftar sebagai TKI di perusahaan jasa penyalur TKI yaitu PT Tenriawaru Indah Abadi pada medio 2009. Herman ditempakan di Aljazair sebagai tukang las. Ditengah perjalanan Herman dipecat tidak sesuai perjalanan. Dia pun menggugat PJTKI ke Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI) Jakarta dan memenangkan hingga putusan incracht pada awal 2014 lalu.


Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB

(rvk/asp)


Foto Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Rivki 01 Oct, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3efe9266/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C10A0C0A10C0A80A7460C270A59810C10A0Cma0Ehukum0Epjtki0Ejadi0Ekemenangan0Eburuh/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar