MA Akui Tes DNA Sebagai Alat Bukti Anak Biologis Hasil Zina

Jumat, 05/09/2014 13:55 WIB

Andi Saputra - detikNews

Halaman 1 dari 2

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Bagaimana jika seorang suami meyakini istrinya hamil dari hasil perzinaan dan tidak mau mengakui anak yang dikandung itu? Di sisi lain, sang istri ngotot bahwa anak tersebut adalah hasil dari pernikahan mereka.

Perseteruan itu terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah, antara BB dan OTT. Kisah ini bermula saat BB menikahi OTT pada 9 Mei 2002. Karena percekcokan yang panjang, mereka akhirnya bercerai pada 7 Mei 2007.

Persoalan timbul yaitu lahir anak dalam kurun waktu pernikahan mereka pada 25 Maret 2005. Sang suami yang sehari-hari sebagai dokter itu menyangkal dan menyatakan anak itu adalah hasil perzinaan antara OTT dengan SAS.

BB meyakini OTT dan SAS berselingkuh saat dirinya tengah berada di Prancis pada 6-18 Juni 2004. Istrinya dan selingkuhannya melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di Semarang hingga melahirkan anak bernama BRB.

Pasca mereka cerai, status anak itu pun menjadi masalah serius. Sang suami menolak BRB adalah anaknya sedangkan mantan istrinya, OTT, sebaliknya. Bahkan OTT meminta BB untuk memberi nafkah bulanan hingga BRB berusia 18 tahun.

Tidak menemui titik temu, BB pun melaporkan kasus perzinaan itu ke Polres Banyumas pada 11 Maret 2009. Atas laporan itu, maka dilakukan tes DNA terhadap anak tersebut. Di sisi lain, BB juga melakukan gugatan penyangkalan anak ke Pengadilan Agama (PA) Purwokerto.

Untuk meyakinkan majelis PA Purwokerto, BB mengajukan saksi, tes hasil DNA dan sumpah li'an (sumpah pengingkaran anak). Next

Halaman 1 2

Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(asp/nrl)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Andi Saputra 05 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e2ad387/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A50C1355120C26823450C10A0Cma0Eakui0Etes0Edna0Esebagai0Ealat0Ebukti0Eanak0Ebiologis0Ehasil0Ezina/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar