Rabu, 24/09/2014 06:49 WIB
"Harapannya itu menjadi pionir bagi hakim di Pengadilan Tipikor untuk mencabut hak politik terdakwa," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja terkait harapannya pada vonis untuk Anas, Rabu (24/9/2014).
Menurut Pandu, hakim Haswandi Cs harus sebaiknya mau belajar dari putusan kasasi Luthfi Hasan yang diketok Hakim Agung Artidjo Alkostar. Artidjo berani mencabut hak politik seorang terdakwa kasus korupsi.
"Itu (putusan Artidjo) artinya menjadi sinyal untuk pengadilan yang lebih rendah untuk mengikuti itu dong," jelas Pandu.
"Di situlah peranan hakim MA untuk menginspirasi hakim-hakim lain di bawahnya," tegas Pandu.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Anas juga dituntut mengembalikan uang negara sebesar Rp 94 miliar dan USD 5,2 juta. Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik eks Ketum Partai Demokrat itu.
Sedangkan Anas dalam pledoinya membantah semua tuntutan jaksa. Bahkan dia mencurigai surat tuntutan KPK sengaja dibuat dengan motif yang tersembunyi dan penuh misteri.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(kha/fjr)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Fajar Pratama 24 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ec29dca/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C240C0A649310C26991770C10A0Ckpk0Eberharap0Ehakim0Etipikor0Eterinspirasi0Ema0Eberani0Ecabut0Ehak0Epolitik0Eanas/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
