Jumat, 26/09/2014 20:04 WIB
"KPAI secara resmi mengusulkan hukuman diklasifikasi 3 level, yang paling tinggi hukuman mati bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, kalau peristiwa itu menyebabkan anak trauma seumur hidup maka hukumannya seumur hidup, di luar itu pidana 20 tahun," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014)
"Tapi ini proses politik, ya tentu kami tidak puas, ya tidak puas itu nggak mesti demo, tapi ketika kita tidak memperoleh seluruhnya tentu kita akan berjuang dengan tidak meninggalkan seluruhnya," tambahnya.
Ke depan, KPAI akan mengoptimalkan mekanisme pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak, lalu pada efek jera kepada pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Ini sudah diputuskan di DPR, kita dari awal karena memang urusan perlindungan anak itu wajib, sementara UU yang ada disusun sebelum ada otonomi daerah, artinya materi penting revisi UU ini mengakomodasi semangat otonomi daerah melindungi hak anak," jelasnya.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(fiq/rmd)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Prins David Saut 26 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3edba0c2/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C260C20A0A4190C270A27750C10A0Ckpai0Etidak0Epuas0Edengan0Erevisi0Euu0Eperlindungan0Eanak/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
