Kamis, 04/09/2014 06:41 WIB
"Karena kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian, maka proses hukum dilakukan. KPAI melakukan pengawasan dan pemantauan," kata Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh saat dihubungi, Rabu (3/9/2014) malam.
Lembaga atau pihak perseorangan yang mendirikan tempat penitipan anak seharusnya memiliki aturan standar pengasuhan. Para pengasuh yang dipekerjakan pun harus memenuhi kualifikasi.
"Pengasuh harus memiliki kompetensi memberikan pengasuhan, memahami kebutuhan dasar anak, sabar dan memiliki kemampuan untuk ngemong. Jangan sampai terjadi tindak kekerasan terhadap anak," sambungnya.
Menitipkan anak di tempat penitipan menurut Ni'am menjadi wajar karena pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Namun para orang tua diminta cermat memilih tempat penitipan anak.
"Perhatikan juga hak dasar anak yang wajib terpenuhi seperti tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan dan sosial si anak seperti waktu bermain," imbuh Ni'am.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap RAN (14 bulan) putra dari Lisa dilaporkan ke Mapolres Jakpus. Polisi masih mendalami laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi saat Lisa menitipkan anaknya pada 29 Agustus 2014.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(fdn/bpn)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Nur Khafifah 04 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e1f8189/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A40C0A641270C2680A7640C10A0Ckpai0Epantau0Ekasus0Epenganiayaan0Edi0Etempat0Epenitipan0Eanak/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
