Kasus Ade Sara, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Adanya Pembunuhan Berencana

Selasa, 02/09/2014 15:32 WIB

Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Kuasa hukum Asyiffa Ramdhani keberatan didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara. Keberatan tersebut ia sampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini.

"Secara fakta hukum sama sekali tidak terlihat adanya uraian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang termasuk dalam klasifikasi perencanaan pembunuhan," ujar kuasa hukum Syifa, Syafrie Noer, saat membacakan eksepsi, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).

"Secara jelas yang terurai dalam surat dakwaan primer JPU tersebut adalah berupa rencana untuk melakukan penculikan terhadap korban," lanjut Syafrie.

Menurut Syafrie, surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Ada kekeliruan dalam penjelasan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Bagaimana mungkin penuntut umum dapat mendakwa terdakwa dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sedangkan uraian peristiwa pidananya adalah tentang perencanaan penculikan," jelas Syafrie.

"Hal ini membuktikan bahwa penuntut umum sudah mulai mencoba-coba tidak objektif, dengan melakukan manipulasi data dan memaksakan kehendak," lanjutnya.

Ibunda Ade Sara nampak menangis saat mengikuti jalannya sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/9) mendatang dengan agenda jawaban dari jaksa.


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(rna/asp)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Rina Atriana 02 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e1090b8/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A20C1532340C26791630C10A0Ckasus0Eade0Esara0Ekuasa0Ehukum0Eterdakwa0Ebantah0Eadanya0Epembunuhan0Eberencana/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar