Kamis, 04/09/2014 12:30 WIB
Halaman 1 dari 2
Kasus bermula saat warga Hong Kong, TKS, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai jutaan dolar yang dilakukan oleh CJ dan GJ ke Mabes Polri pada 20 April 2004. Namun setelah diteliti lebih dalam, Mabes Polri menilai kasus tersebut bukan kasus pidana dan keluarlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 20 Juli 2004 yang ditandatangani Brigjen Samuel Ismoko.
Atas hal itu, pelapor lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dikabulkan. Pada 19 Oktober 2012, PN Jaksel menyatakan SP3 kasus tersebut tidak sah dan memerintahkan Mabes Polri melanjutkan penyidikan dugaan kasus pidana dan penggelapan.
Atas hal itu, Mabes Polri pun mengajukan peninjauan kembali (PK) karena bersikukuh bahwa SP3-nya adalah sah. Lantas Ketua MA menunjuk 3 hakim agung untuk mengadili perkara tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Dr Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Dr Sofyan Sitompul dan Dr Syarifuddin.
Nah, di tingkat PK inilah MA terbelah. Hakim agung Syarifuddin menolak tegas permohonan praperadilan tersebut. Berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHAP, PK hanya diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
"Hanya terpidana atau ahli warisnya yang dapat mengajukan PK. Itu artinya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang berisi pemidanaan terhadap terdakwanya, dengan kecuali juga terhadap terdakwanya dibebaskan atau terdakwanya dilepaskan dari dakwaan atau tuntutan hukum. Atau dengan kata lain hanya putusan yang telah mengadili pokok perkara," cetus Syarifuddin yang tertuang dalam putusan PK sebagaimana dilansir website Mahakamah Agung (MA), Kamis (4/9/2014).
Pasal 263 selengkapnya berbunyi:Next
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB
(asp/nrl)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Andi Saputra 04 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e20ac5f/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A40C1221460C26811520C10A0Ckabulkan0Epk0Epraperadilan0Eyang0Ediajukan0Emabes0Epolri0Ema0Eterbelah/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
