JK: SBY Tak Punya Legal Standing Gugat UU Pilkada

Senin, 29/09/2014 15:24 WIB

Hardani Triyoga - detikNews
Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) yang juga Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berencana menggugat UU Pilkada lewat Mahkamah Konstitusi. JK menilai SBY tak bisa menggugat UU kontroversial itu.

"Pak SBY tidak bisa dong. Legal standingnya tidak ada. Dia kan presiden, bagaimana bisa menolak?" kata JK di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Sebelumnya, SBY mengatakan kalau Partai Demokrat akan mengajukan gugatan hukum terhadap hasil voting DPR yang menetapkan UU Pilkada dengan mekanisme lewat DPRD. Dia juga sempat melakukan komunikasi lewat sambungan telepon dengan Ketua MK, Hamdan Zoelva.

"Terhadap hasil voting itu, saya sudah sampaikan dua kali. Sikap saya, keputusan DPR ini sebuah kemunduran demokrasi. Tiga hari terakhir saya terima protes dan kemarahan perlawanan dari rakyat. Saya memahami itu," ujar Presiden SBY di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Minggu (28/9/2014).


Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB

(hat/trq)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Hardani Triyoga 29 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3eed2d50/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C290C1524470C270A42970C10A0Cjk0Esby0Etak0Epunya0Elegal0Estanding0Egugat0Euu0Epilkada/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar