Jadi Tersangka Pemerasan, Jero Wacik Diminta Buka-bukaan

Kamis, 04/09/2014 18:37 WIB

Ayunda W Savitri - detikNews
Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik telah dijerat KPK sebagai terdangka kasus pemerasan. Anggota komisi III DPR Nasir Djamil berharap dengan ditetapkannya status Jero dapat menjadi langkah awal pembisik kebenaran.

"Pak Jero bisa membuka semuanya. Jadi justice collaborator di Kementerian ESDM. Harapan saya sebagai anggota DPR mudah-mudahanan Pak Jero bisa jadi justice collaborator," ujar Nasir kepada wartawan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (4/9/2014).

Tak berbeda jauh dengan pernyataan politisi dari fraksi PAN tersebut, anggota komisi III DPR lainnya Al Muzzamil Yusuf mendukung pemberantasan korupsi di tubuh kementerian ESDM.

"Kita tidak bisa mencampuri. Kita mendukung pemberantasan korupsi, kita tunggu saja prosesnya," kata Muzzamil.

Meski dia tidak mau berkomentar banyak, namun politisi PKS ini berharap kasus yang menjerat Jero dapat diproses secara transparan.

"Biarkan berjalan secara hukum kita ikuti saja menegakkan anti korupsi, kita serahkan kepada KPK. Kita mendukung semua proses secara adil dan transparan," pungkasnya.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan dan pemerasan, Kamis (3/9) siang. Uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang didapat Jero mencapai Rp 9,9 miliar.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(aws/mad)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Ayunda W Savitri 04 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e239ccd/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A40C183740A0C26817570C10A0Cjadi0Etersangka0Epemerasan0Ejero0Ewacik0Ediminta0Ebuka0Ebukaan/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar