Ini Berbagai Alasan Suryadharma Ali Dipecat dari Ketum DPP PPP

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Rabu, 10/09/2014 03:26 WIB

Herianto Batubara - detikNews

Halaman 1 dari 2

Rapat pengurus PPP (Foto: Herianto Batubara/detikcom)
Jakarta - Rapat Harian Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan ketum. Suryadharma dianggap telah melanggar anggaran rumah tangga (ART) partai. Apa saja?

Rapat harian itu digelar di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, sejak Selasa (9/9) malam hingga Rabu (10/9/2014) dini hari. Rapat dihadiri pimpinan majelis, majelis pakar, majelis pertimbangan, majelis syariah dan mahkamah partai PPP.

Sekjen DPP PPP M Romahurmuziy di hadapan puluhan wartawan bertindak membacakan alasan pemecatan SDA dari jabatannya. Apa saja? Berikut pernyataan dari pria yang akrab disapa Romi itu.

1. Status hukum yang bersangkutan (SDA) membatasi gerak dan fungsinya sebagai ketua umum partai politik pada layaknya.

2. Sejak ditetapkannya status hukum Ketum PPP tidak dikelola sesuai AD/ART yang terbukti dari tidak digelarnya Rapat PH DPPP sekurang-kurangnya 1 bulan sekali sesuai ART pasal 51 ayat (1).

3. Suryadharma Ali melakukan pelanggaran dalam penunjukan jabatan publik di luar PPP yang semestinya diputuskan melalui Rapat PH DPP tidak dilakukan sesuai ketentuan AD pasal 16 ayat (2) huruf (a) yang berbunyi: "Wewenang Pengurus Harian DPP adalah: a. Mengambil keputusan tentang pencalonan/penggantian anggota-anggota yang ditugaskan pada lembaga-lembaga di luar PPP di tingkat pusat". Hal ini antara lain pada penunjukan Wakil Ketua MPR RI, yang menggambarkan ketidakmampuan koordinasi Ketum PPP akibat status hukumnya.

4. Ekspose pemeriksaan terkait status hukum Ketum PPP sudah pada tingkat yang menjatuhkan nama baik dan kehormatan PPP secara nasional yang karenanya perlu diambil tindakan yang bersifat sangat segera untuk memutus keterikatan organisasional; bahwa karena keperluan Ketum SDA untuk berkonsentrasi menyelesaikan persoalan hukum perlu diberikan ruang dan waktu yang leluasa dengan memberhentikannya sebagai Ketum.Next

Halaman 1 2

Mulai hari anda dengan informasi aneka peristiwa penting dan menarik di "Reportase Pagi" pukul 04.00 - 05.30 WIB hanya di Trans TV

(bar/fdn)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Herianto Batubara 10 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e4d51d1/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C10A0C0A326420C2685870A0C10A0Cini0Eberbagai0Ealasan0Esuryadharma0Eali0Edipecat0Edari0Eketum0Edpp0Eppp/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar