Hendra Office Boy Divonis 1 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Rabu, 10/09/2014 04:43 WIB

Ferdinan - detikNews

Halaman 1 dari 2

Hendra Saputra
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan hukuman terhadap Hendra Saputra, office boy di PT Rifuel. Jaksa tak terima Hendra divonis hanya satu tahun penjara.

"Akta pernyataan permohonan banding sudah diajukan enam hari setelah vonis. Kalau memorinya masih disusun," kata ketua Tim JPU, Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2014) malam.

Andri menyebut banding diajukan karena vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Hendra dihukum 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta.

"Alasannya karena vonis kurang dari 2/3 tuntutan termasuk ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang mengatur hukuman minimal 4 tahun penjara," jelas Andri.

Dalam persidangan pada 27 Agustus 2014, majelis hakim memutuskan menghukum Hendra 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan karena terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM.

Majelis hakim menyebut Hendra meski bekerja sebagai office boy secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.

Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron. Next

Halaman 1 2

Mulai hari anda dengan informasi aneka peristiwa penting dan menarik di "Reportase Pagi" pukul 04.00 - 05.30 WIB hanya di Trans TV

(fdn/fdn)


Foto Video Terkait

  • Sidang Kasus Videotron Hadirkan 4 Saksi
  • Terlibat Kasus Videotron Anak Menkop UKM Ditahan
  • Videotron Ambruk

This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Ferdinan 10 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e4df9a5/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C10A0C0A443510C2685880A0C10A0Chendra0Eoffice0Eboy0Edivonis0E10Etahun0Ejaksa0Eajukan0Ebanding/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar