Hakim: Jadi Ketua DPP dan Anggota DPR Anas Punya Pengaruh Atur Proyek

Rabu, 24/09/2014 17:17 WIB

Sidang Vonis Anas

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Anas Urbaningrum memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat. Pengaruh Anas makin besar ketika terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

"Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggotaDPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat," ujar Hakim Anggota Sutio Jumagi membaca analisa yuridis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Menurut hakim, posisi ketua DPP adalah pijakan awal untuk langkah politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya t masuk sebagai anggota Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik

Hakim menyebut Anas mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Selain mempergunakan Anugrah Nusantara, terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor," ujar hakim Sutio.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(fdn/aan)


Foto Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Ferdinan 24 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ec6d51f/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C240C1717110C270A0A0A570C10A0Chakim0Ejadi0Eketua0Edpp0Edan0Eanggota0Edpr0Eanas0Epunya0Epengaruh0Eatur0Eproyek/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar