DPR Wariskan Utang Pembahasan 42 RUU ke Periode Mendatang

Jumat, 05/09/2014 17:30 WIB

Danu Damarjati - detikNews
Gedung DPR (dok. detikcom)
Jakarta - Sebanyak 42 Rancangan Undang-undang (RUU) masih belum disahkan DPR. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan DPR akan merencanakan rekomendasi ke DPR periode selanjutnya untuk melanjutkan RUU yang belum selesai digarap ini. ‎

"42 RUU yang belum selesai," ucap Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Diharapkan, DPR dan pemerintahan selanjutnya bisa melanjutkan proses perampingan RUU tanpa harus memulai dari awal lagi. Cara ini disebut sebagai istilah 'carry over'.

"Pimpinan DPR yang sekarang setelah berpikir panjang apa yang sedang dibahas akan kami luncurkan carry over ke periode baru, dengan catatan agar pembahasan tidak dimulai dari nol," kata Priyo.

Badan Legislasi (Baleg) DPR akan memilah RUU mana saja yang nanti bakal dilakukan 'carry over' ke DPR periode selanjutnya. ‎Namun demikian, cara yang ditempuh ini sifatnya hanya rekomendasi agar anggota legislatif baru nanti menghargai kerja yang telah ditempuh periode selanjutnya. Keputusan akhirnya berpulang pada DPR periode baru nanti.

"‎Kami sarankan DPR baru untuk memulai dari yang sudah akhir, jangan memulai dari titik nol. Tapi jika ternyata DPR baru dan pemerintah baru ingin memulai dan menghanguskan semua, ya apalah kami, kan hanya rekomendasi‎," tandas Priyo.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(dnu/gah)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Danu Damarjati 05 Sep, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e2c97f3/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A50C1730A490C268280A60C10A0Cdpr0Ewariskan0Eutang0Epembahasan0E420Eruu0Eke0Eperiode0Emendatang/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar