Rabu, 24/09/2014 21:19 WIB
"Mubahalah tidak masuk dan tidak diatur dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia," kata Busyro saat dihubungi, Rabu (24/9/2014).
Permintaan Anas itu menurut Busyro menyalahi hukum acara pidana. Mubahalah tak mungkin bisa dimasukkan dalam sistem hukum di Indonesia.
"Tidak mungkin mubahalah diterapkan," tegas Busyro yang juga doktor ilmu hukum itu.
Pihak MUI sendiri telah memberi penjelasan soal sumpah mubahalah yang diajukan Anas. Menurut MUI, mubahalah hanya bisa dilakukan untuk kepentingan agama, bukan untuk kepentingan duniawi.
"Solusi mencari dan meyakinkan akan kebenaran tidak harus lewat mubahalah, apalagi jika terkait urusan duniawi. Hakim mengadili berdasarkan norma hukum positif, dan keyakinan hakim, sedangkan mubahalah dasarnya adalah norma keagamaan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI yang juga Doktor Hukum Islam, Asrorun Niam.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(kha/mpr)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Ikhwanul Khabibi 24 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ec8f118/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C240C211940A0C270A0A30A40C10A0Cbusyro0Emubahalah0Etak0Emungkin0Editerapkan0Edi0Ehukum0Eindonesia/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
