Rabu, 03/09/2014 21:25 WIB
Dalam PP No 99 tahun 2012 diatur bahwa PB narapidana dengan tindak pidana khusus seperti narkotika, teroris, korupsi, dan trafficking harus memenuhi sejumlah standar. Yakni berkelakuan baik, telah melaksanakan 2/3 dari masa tahanan, membayar denda, dan menjadi justice collaborator bagi penegak hukum pada kasusnya.
"Di dalam PP 99 2012, ada ketentuan seorang warga binaan bisa menikmati bebas bersyarat manakala berkelakuan baik, telah melaksanakan 2/3 masa tahanan, membayar denda, dan justice collaborator," ujar Amir di kantor Kemenkumham, Jl. HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (3/9/2014).
Amir pun punya pendapat lain. Menurutnya persyaratan tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan semua secara bertumpuk atau akumulatif.
"Bagi saya ini tidak perlu akumulatif. Jika sudah melakukan justice collaborator, tidak perlu menjalankan 2/3 masa tahanan. Tapi ini menurut saya tapi dalam PP tetap berlaku," tukas politisi Demokrat ini.
Kemenkumham menuai kritik karena memberikan PB kepada Hartati Murdaya. KPK menyebut PB tersebut tidak sesuai aturan karena rekomendasi sebagai justice collaborator sebagai persyaratan PB Hartati ditolak KPK.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(ear/fdn)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Elza Astari Retaduari 03 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e1c0909/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A30C2125320C2680A6750C10A0Camir0Esyamsudin0Esyarat0Ebebas0Ebersyarat0Etak0Eperlu0Eakumulatif/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
