Jumat, 05/09/2014 11:51 WIB
"Agar lebih berhat-hati, jangan mudah percaya, pastikan itu betul media untuk sarana jual beli online," kata Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintoro saat dihubungi detikcom, Jumat (5/9/2014).
Kasus yang berhubungan dengan praktik jual beli online fiktif cukup jarang di Indramayu. Bahkan Wahyu menyebut, penangkapan ABG bernama Gemblo itu adalah kasus pertama. Namun, dia mengatakan, siap membantu masyarakat bila ada temuan kasus serupa.
"Saya sarankan cari barang yang betul-betul jelas. Ada iklannya di media massa. Kemudian juga setelah melakukan, bila menjadi korban, bisa segera melapor," tegasnya.
"Intinya, polisi akan berupaya, mengungkap kasus ini dengan menggunakan perangkat IT," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Wahyu mengatakan pelakunya masih berusia 16 tahun. Namun dia tetap bisa dikenai pasal pidana dan ITE sesuai dengan aturan bagi pelaku di bawah umur.
Kasus ini bermula saat Roy Suryo hendak membeli sepeda lewat situs jual beli online. Setelah sempat mengirim SMS, Roy lalu berdiskusi dengan penjual lewat BBM. Disepakatilah harga Rp 1 juta dan Roy mengirim uangnya. Namun ternyata, setelah dikirim, barang itu tidak ada. Politisi Demokrat itu pun akhirnya melapor ke polisi dan pelakunya langsung tertangkap.
Ikuti berbagai peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 16.45 WIB
(mad/nrl)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Rachmadin Ismail 05 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3e29c97f/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C0A50C1151480C26822390C10A0Cabg0Epenipu0Evs0Eroy0Esuryo0Epolisi0Ehati0Ehati0Esaat0Etransaksi0Eonline/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
