Rabu, 24/09/2014 09:44 WIB
"2 terdakwa atas nama W dan J. Agenda sidang diversi (mediasi)," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptaji melalui pesan singkatnya, Rabu (24/9/2014).
J merupakan alumni SMA 3 sementara W masih menyandang status sebagai siswa kelas XII di sekolah yang sama. Sidang diagendakan pada hari ini, Rabu (24/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelum 2 terdakwa itu, majelis hakim PN Jaksel telah memvonis 4 siswa SMA 3 dengan kasus yang sama pada Selasa (26/8) lalu. Keempatnya divonis hukuman percobaan yang jauh dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.
Pada sidang itu, keempat terdakwa juga mengajukan sidang diversi dan ditolak sehingga majelis hakim melanjutkan proses persidangan pidana tersebut. Sidang yang melibatkan anak-anak ini digelar secara tertutup.
Para terdakwa diadili sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU itu, tersangka anak berhak mengajukan diversi yaitu penyelesaian kasus pidana dengan acara khusus. Dalam kasus tersebut, apabila orangtua korban menyetujui diversi itu maka para terdakwa akan dibebaskan dari pidana dan akan dikembalikan ke orangtua masing-masing.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(dha/asp)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Dhani Irawan 24 Sep, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3ec37bec/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A90C240C0A944360C26993340C10A0C20Etersangka0Ekekerasan0Esma0E30Eakan0Ejalani0Esidang0Ediversi/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
