Jumat, 04/07/2014 17:03 WIB
"Hari ini Wawan diperiksa sebagai tersangka kasus penyediaan alat kesehatan di Banten," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2014).
Wawan datang dengan menggunakan baju tahanan KPK pukul 14.00 WIB dengan menumpang mobil bernopol B 72 BK. Johan juga mengatakan, penyidik KPK juga mendatangkan Sekda Palembang Cecep Hidayat, Ahmad Farid Asyari, Abdul Djalil Matondang dan Mardiana Djaliman sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus alkes Banten.
Wawan dan Ratu Atut ditetapkan sebagai sebagai tersangka pengadaan alkes pada 6 Januari 2014. Keduanya diduga melakukan penggelembungan atau mark up.
Wawan sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Akil Mochtar. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Wawan juga dituntut denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(aws/nrl)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Martinus Adinata 04 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c2bb450/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A40C170A3110C2628240A0C10A0Cwawan0Ediperiksa0Ekpk0Esebagai0Etersangka0Epengadaan0Ealkes0Edi0Ebanten/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
