Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Sabtu, 12/07/2014 03:22 WIB
UU MD3
"Ini sebuah kemunduran. Sebab jika hanya pemanggilan dan permintaan keterangan, penegak hukum tidak perlu izin kemana-mana," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim dalam perbincangan, Sabtu (12/7/2014).
"Kalau mau, belajar dari putusan MK atas uji materi UU Pemda, pemanggilan dan permintaan keterangan kepala daerah atas kasus pidana tak perlu izin ke presiden. Ini kenapa DPR harus minta izin ke majelis kehormatan? Benar-benar mundur," sambungnya.
Hifdzil juga mempertanyakan apa sebetulnya kemauan DPR di balik revisi UU MD3 yang diketok pada 8 Juli kemarin ini. Karena dengan produk hukum yang baru ini, penegak hukum menjadi dibuat repot dengan prosedur yang lebih panjang untuk memanggil anggota DPR.
"DPR ini maunya apa? Mempermudah atau mempersulit penegakan hukum? Kalau mempermudah, kenapa harus dibuat birokrasi pro justicia yang panjang. Kenapa tidak dipangkas saja," kata Hidzil.
Khusus untuk KPK, Hifdzil meyakini lembaga antikorupsi tersebut tidak terpengaruh terhadap UU MD3 ini. Hal itu disebabkan karena KPK memiliki UU sendiri yakni UU 30 Tahun 2002 yang lebih spesifik.
"KPK kan lex specialis. Jalan terus," ujar Hifdzil.
Mulai hari anda dengan informasi aneka peristiwa penting dan menarik di "Reportase Pagi" pukul 04.00 - 05.30 WIB hanya di Trans TV
(fjr/kha)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Fajar Pratama 12 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c69df9c/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C120C0A322530C26351850C10A0Cuu0Emd30Eyang0Ebaru0Edinilai0Esebagai0Elangkah0Emundur/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com