Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, KM Pelangi Diringkus Polisi di Cilincing

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Sabtu, 12/07/2014 00:12 WIB

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Jakarta - Jajaran Anggota Patroli Ditpol Air Polda Metro Jaya ringkus nahkoda dan 5 anak buah kapal (ABK) kapal motor (KM) Pelangi GT. 6 penangkap ikan yang menggunakan jaring trawl (pukat harimau). Usai menangkap, lantas petugas menyita 1 ton berbagai jenis ikan hasil tangkapan menggunakan pukat harimau.

Direktur Polisi Air Polda Metro Jaya, Kombes Makhruzi Rahmad mengatakan penangkapan dilakukan pukul 01.30 WIB, Jumat (11/7/2014) pada posisi 2 mil diluar pelayaran Pelabuhan Kali Baru. Dua kapal patroli Ditpol Air KP. VII-1019 dibantu KP. VII-1022 tak sengaja memergoki KM Pelangi GT. 6 usai berpatroli. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan di dalam KM Pelangi dan menemukan jaring pukat harimau.

"Ada 32 kapal patroli kita. Anggota setiap pagi dan malam rutin melakukan patroli di lokasi perairan yang diindikasikan rawan pelanggaran," kata Dirpol Air Polda Metro Jaya, Kombes Makhruzi Rahmad kepada wartawan, Jumat (11/7).

Lanjutnya, patroli selalu dilakukan setiap pagi dan malam dengan menyesuaikan jam dan waktu nelayan beraktifitas menangkap ikan. "Penangkapan ikan menggunakan pukat harimau terlarang karena membahayakan habitat ikan dan merusak ekosistem laut," terangnya.

Adapun penangkapan KM Pelangi berawal dari laporan beberapa nelayan tradisional di kawasan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Para nelayan melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering menjumpai kapal pukat harimau yang melakukan aktifitasnya dan berimbas merosotnya tangkapan ikan nelayan menurun drastis.

"KM Pelangi tidak memiliki surat persetujuan berlayar dan menangkap ikan menggunakan jaring trawl dari dinas terkait. Makanya kita lakukan penahanan dan kita amankan di Pulau Pondok Dayung, Tanjung Priok," ujarnya.

"Kemudian 1 Ton ikan yang berada di dalam KM Pelangi di lelang karena kondisinya yang telah membusuk. Dan hasil lelang ikan dijadikan laporan sebagai barang bukti," sambungnya.

Dalam penangkapan tersebut, nahkoda kapal atas nama Hendi Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar UU pelayaran dan perikanan pasal 323 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran Jo pasal 9 dan Pasal 85 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, Jo Keppres RI No. 39 tahun 1980. Namun untuk ke lima ABK ditetapkan sebagai saksi.

(tfn/kha)

Foto Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Taufan Noor Ismailian 12 Jul, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c694775/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C120C0A0A120A20C26351630C10A0Ctangkap0Eikan0Epakai0Epukat0Eharimau0Ekm0Epelangi0Ediringkus0Epolisi0Edi0Ecilincing/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar