Selasa, 08/07/2014 15:40 WIB
"Sudah kami terima SPDP dari Polri atas nama 2 tersangka Setyardi Budiyono dan Darmawan Sepriyossa. Ditunjuk jaksa untuk nantinya menerima pemberkasan lebih lanjut," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
SPDP itu sudah diterima sejak hari Jumat (4/7) lalu. Pihak kejaksaan kemudian menindaklanjuti surat itu dengan penunjukan jaksa pidana umum yang nantinya akan mengurusi pemberkasan lebih lengkap dari Mabes Polri.
Dalam SPDP tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 18 ayat 2 dan/atau pasal 18 ayat 3 Undang-undang Pers.
Mabes Polri telah menetapkan Pimred Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Keduanya dilaporkan tim advokat pasangan Jokowi-JK atas dugaan pidana yang dilakukan awak redaksi Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri pada Senin (16/6).
Terdapat beberapa pasal yang diterapkan tim advokat Jokowi-JK dalam menjerat kedua terlapor tersebut yaitu pasal 310-311 KUH Pidana, pasal 156-157 KUH Pidana, serta pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.
Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB
(dha/ndr)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Dhani Irawan 08 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c4709fc/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A80C1540A510C26314240C10A0Csudah0Eterima0Espdp0Ekasus0Eobor0Erakyat0Ekejagung0Etunjuk0Ejaksa0Epidana/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
