Segera Disidang, Mantan Bupati Karanganyar Kirim Surat ke Kejagung

Sabtu, 05/07/2014 00:02 WIB

Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Berkas perkara kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri R dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Merasa jika perkaranya ada rekayasa oleh oknum jaksa, Rina pun mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bu Rina ini ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti palsu. Kami minta Jaksa Agung turun tangan langsung untuk mengawasi proses jalannya perkara a quo," kata kuasa hukum Rina, OC Kaligis, di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).

Terkait pemalsuan bukti, Rina telah melapor ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada barang bukti terkait kasus yang menjeratnya yaitu dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar.

"Pada saat pemeriksaan di Kejati, Bu Rina ini hanya ditunjukan bukti berupa fotokopi, bukan surat asli," tutur OC.

Rina menduga pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh oknum Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dan beberapa orang lainnya. Pihaknya berharap penyidik Polda Jateng segera menyelidiki saksi-saksi termasuk mantan suami Rina Iriani, Tony Iwan Haryono.

(rna/rvk)

Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Rina Atriana 05 Jul, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c2ec662/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A50C0A0A0A2430C26285210C10A0Csegera0Edisidang0Emantan0Ebupati0Ekaranganyar0Ekirim0Esurat0Eke0Ekejagung/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar