Pratu Heri Tersangka Pembakar Juru Parkir Monas Resmi Dipecat dari TNI

Senin, 07/07/2014 09:31 WIB

Riyan Samutra - detikNews
Jakarta - Pratu Heri resmi diberhentikan secara tidak hormat, alias dipecat, dari keanggotaan TNI. Pemecatan ini dilangsungkan saat upacara, pagi ini.

Nampak Pratu Heri menghadiri upacara pemecatan dirinya di Markas Pusat Polisi Militer (Puspom), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2014).

Seremonial pemberhentian tak hormat ini dilakukan dengan cara melepas seragam hijau yang dikenakan Pratu Heri. Usai baju hijau ketat itu lepas, baju batik dikenakan Heri sebagai penggantinya. Heri hanya tertunduk tanpa mengucap sepatah kata bahkan sampai upacara selesai.

"Telah dilakukan pemecatan secara tidak hormat. Sejak tertanggal hari ini, dia tidak lagi sebagai anggota TNI aktif," kata Komandan Puspom TNI AD Mayjen Unggul K Yudhoyono di lokasi.

Unggul menyatakan motif pelaku membakar korban adalah murni kasus kriminal biasa. Dirinya terancam hukuman Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Lebih lanjut, sidang akan dilakukan di Mahkamah Militer. Unggul menyatakan Heri tidak dalam pengaruh alkohol ketika melakukan aksinya.

"Tidak (pengaruh alkohol). makanya hukumannya berat. Dia melakukan dalam keadaan sadar," katanya.

Pihak TNI AD menyatakan sudah mengunjungi keluarga korban dan memberi bantuan kepada pihak keluarga.


Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 12.45 WIB

(dnu/mpr)


Foto Video Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Riyan Samutra 07 Jul, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c3b2e37/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A70C0A931450C262960A60C10A0Cpratu0Eheri0Etersangka0Epembakar0Ejuru0Eparkir0Emonas0Eresmi0Edipecat0Edari0Etni/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar