Selasa, 08/07/2014 16:05 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengucapkan, penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka.
"Namun dikabulkan atau tidak itu subjektifitas penyidik. Tapi untuk kasus ini, penyidik tidak akan mengabulkan permohonan tersebut," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Adanya 3 dari 5 tersangka yang pernah dilaporkan kasus serupa, menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak mengabulkannya.
"Alasannya (tidak dikabulkan penangguhan penahanannya) karena itu subjektifitas penyidik dan untuk mempercepat proses penyidikannya (dilakukan penahanan), ditambah mereka pernah melakukan hal yang sama sebelumnya," jelasnya.
Selanjutnya, Rikwanto mengungkapkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga para tersangka. Penyidik juga tengah mendalami indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Indikasi tersangka baru masih ada, namun fokus penyidik adalah 5 murid yang ditangani ini. Kita harapkan segera mungkin," imbuhnya.
Lebih jauh, Rikwanto mengatakan, semua pembina yang terlibat dalam kegiatan pecinta alam Shabawarna itu berpotensi menjadi tersangka baru, termasuk 2 orang guru yang juga menjadi pembina.
"Jadi yang terlibat dalam kaitan pembina punya peluang jadi tersangka. Semua ya, saya tidak menyebut si a, b, c. Semua sudah diperiksa hanya menentukan bakal jadi tersangka penyidik yang menentukan," pungkasnya.
Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB
(mei/nwk)
Foto Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Mei Amelia R 08 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c476b8c/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A80C160A50A0A0C26314620C10A0Cpolisi0Etolak0Epenangguhan0Epenahanan0E50Etersangka0Epenganiaya0Eafriand/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
