Kamis, 10/07/2014 16:36 WIB
"Kami menghormati hasil keputusan yang dibuat dan hasil tersebut harus dijalankan oleh para pelaku," ujar Kepala Humas PT TransJakarta Busway Sri Ulina Pinem, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/7/2014).
Pihak TransJ, lanjut Ulina, juga merespons positif langkah orangtua korban yang akan menuntut TransJ jika TransJ masih memperkerjakan petugas seperti itu. Meski demikian, tuntutan itu harus sesuai prosedur.
"Yang penting sesuai prosedur," kata Ulina.
Dalam sidang pada Selasa (8/7/2014) lalu, ayah korban mengatakan bahwa dia telah memaafkan pelaku. Namun dia menegaskan akan menuntut TransJ jika masih mempekerjakan mereka.
"Saya sudah maafkan, supaya itu jadi pelajaran, untuk TransJakarta saya akan menuntut lebih kalau masih dipekerjakan yang seperti itu," ujarnya di luar ruang PN Jakpus.
Jaksa penuntut umum yang mendakwa empat mantan petugas TransJakarta pelaku pencabulan penumpang tidak puas dengan vonis hakim. Mereka mengajukan banding atas hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan, meski sama dengan tuntutan.
"Kami mengajukan banding," kata jaksa Shinta. Tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Pencabulan itu terjadi ketika korban jatuh sakit di atas bus. Oleh empat petugas busway korban dicoba disadarkan di ruang genset di Halte Harmoni. Di sana keempatnya malah mencabuli penumpang yang tak sepenuhnya sadar itu.
Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB
(nik/nrl)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Niken Widya Yunita 10 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c5b8d32/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C10A0C1636570C26336580C10A0Ckata0Etransj0Eatas0Evonis0Eringan0Eeks0Epetugas0Ebusway0Ecabul/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
