Ini Syarat Pemanggilan Anggota DPR yang Terlibat Kasus Pidana

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Jumat, 11/07/2014 13:44 WIB

Undang-undang MD3

Danu Damarjati - detikNews

Halaman 1 dari 2

Jakarta - Melalui Undang-undang tentang Kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3), anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak bisa dipanggil begitu saja oleh penyidik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik, yakni izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Mahkamah Kehormatan Dewan adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang fungsinya menggantikan Badan Kehormatan. Mahkamah dibentuk dengan tujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 245 ayat 1 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3. "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan," begitu bunyi pasal 245 ayat 1 seperti dikutip detikcom, Jumat (11/7/2014).

Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, maka pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.

Penyidik tak memerlukan izin tertulis dari Mahkamah Dewan Kehormatan saat anggota DPR tersebut tertangkap tangan atau menjadi tersangka dalam sebuah tindak pidana khusus. Termasuk dalam kategori tindak pidana khusus adalah tindak pidana korupsi, terorisme, dan pelangaran hak asasi manusia.

Ini bunyi pasal 245 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3:

(1). Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.Next

Halaman 1 2

Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB

(erd/nrl)


Foto Terkait


This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Danu Damarjati 11 Jul, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c63dd56/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C110C1339220C26344110C10A0Cini0Esyarat0Epemanggilan0Eanggota0Edpr0Eyang0Eterlibat0Ekasus0Epidana/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar