Ini Alasan Hakim Tak Nyatakan Gatot Lakukan Pembunuhan Berencana ke Holly

Selasa, 08/07/2014 16:49 WIB

Rivki - detikNews
Jakarta - Majelis hakim memutuskan Gatot Supriantono dijatuhi hukuman pidana penjara 9 tahun. Majelis menganggap perbuatan Gatot sudah terencana sehingga wajar dikenakan hukuman maksimal sesuai pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan terencana.

"Ada tindakan sengaja dan itu terpenuhi," ujar ketua majelis hakim, Badrun Zaini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Majelis juga mengatakan, Gatot tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ada unsur yang tidak terpenuhi. Dalam pertimbangan, majelis menganggap niat Gatot bukan untuk membunuh melainkan menculik.

"Karena korban selalu menuntut terdakwa dan minta macam-macam seperti mobil dan lain-lain yang membuat terdakwa jenuh," ucap Badrun.

Atas hal itulah, Gatot memerintahkan suruhannya untuk menculik Holly Angela. "Karena terdakwa meminta korban untuk diculik, karena itulah unsur pasal 340 KUHP tidak terpenuhi," ucapnya.


Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(rvk/asp)


Foto Video Terkait

  • Ibu Angkat Holly Bersaksi untuk Gatot Supiartono
  • Polda Metro Gelar Barang Bukti Pembunuhan Holly
  • Pembunuhan Holly Angela Direkonstruksi Polisi
  • Rekonstruksi Pembunuhan Holly Angela, 50 Adegan Diperagakan

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Rivki 08 Jul, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c47cbd6/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A80C1649330C26315290C10A0Cini0Ealasan0Ehakim0Etak0Enyatakan0Egatot0Elakukan0Epembunuhan0Eberencana0Eke0Eholly/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
LihatTutupKomentar