Selasa, 08/07/2014 16:49 WIB
"Ada tindakan sengaja dan itu terpenuhi," ujar ketua majelis hakim, Badrun Zaini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Majelis juga mengatakan, Gatot tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ada unsur yang tidak terpenuhi. Dalam pertimbangan, majelis menganggap niat Gatot bukan untuk membunuh melainkan menculik.
"Karena korban selalu menuntut terdakwa dan minta macam-macam seperti mobil dan lain-lain yang membuat terdakwa jenuh," ucap Badrun.
Atas hal itulah, Gatot memerintahkan suruhannya untuk menculik Holly Angela. "Karena terdakwa meminta korban untuk diculik, karena itulah unsur pasal 340 KUHP tidak terpenuhi," ucapnya.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(rvk/asp)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Rivki 08 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c47cbd6/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A80C1649330C26315290C10A0Cini0Ealasan0Ehakim0Etak0Enyatakan0Egatot0Elakukan0Epembunuhan0Eberencana0Eke0Eholly/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
