Sabtu, 05/07/2014 13:43 WIB
"Penggerebekan dini hari tadi, ini merupakan hasil pengembangan kasus. Tersangka berinsial S," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Afrisal, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2014).
Rumah kontrakan yang digerebek terletak di kawasan Cipinang RT 01 RW 05, Jatinegara. Dalam penggerebekan didapati pria pengangguran memiliki ribuan pil setan.
"Tersangka menyimpan ekstasi 3000, saat ini masih dalam pengembangan. Selain ekstasi ada juga bong, ganja 1000 gr, happy five 1.000 butir," tuturnya.
Hasil pemeriksaan intensif tersangka mengaku barang haram itu didapati dari temannya. Ia berperan sebagai kurir.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 114, 112, dan pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman min 5 tahun max seumur hidup," ungkapnya.
Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB
(edo/aan)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Edward Febriyatri Kusuma 05 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c31527f/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A50C1343230C26287960C10A0Cgerebek0Ekontrakan0Edi0Ecipinang0Epolisi0Esita0Eribuan0Eekstasi/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
