Selasa, 08/07/2014 18:35 WIB
"Enggak ada, enggak ada. Yang kalian dengar baik-baik di pengadilan enggak kalian beritakan. Tapi, ini itu diberitakan," ujar Olly dengan nada geram di sela-sela rapat paripurna RUU MD3 di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Selasa (8/7/2014).
Didesak lebih lanjut, Olly yang juga Anggota Badan Anggaran itu enggan menanggapi. Mengenakan jas hitam serta kemeja hitam, Pria bertubuh besar itu memilih langsung turun dari eskalator dekat ruang Paripurna.
Sebelumnya, dalam amar putusan Teuku Bagus Muhammad Noor, majelis hakim menyebut kalau mantan bos PT Adhi Karya itu terbukti menyuap Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar. Suap diberikan dalam kapasitas Olly sebagai anggota Banggar. Karena Teuku Bagus tidak mengajukan banding, maka pihak KPK bakal lebih cepat menentukan status Olly.
"Untuk itu pimpinan KPK akan segera mengambil putusan setelah mendapatkan laporan dari JPU. Nanti akan dipelajari kasus itu khususnuya pada pertimbangan putusan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi, Selasa (8/7/2014).
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(hat/mad)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Hardani Triyoga 08 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c48749f/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C0A80C1835480C26316820C10A0Cdisebut0Ehakim0Eterima0Esuap0Edari0Eteuku0Ebagus0Eini0Etanggapan0Eolly0Edondokambey/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
