Kamis, 10/07/2014 14:21 WIB
"Lima tersangka sudah tahap dua. Sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi detikcom, Kamis (10/7/2014).
Pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik pada pukul 10.00 WIB tadi pagi. Selain tersangka, polisi juga melimpahkan sejumlah barang bukti ke pihak kejaksaan dalam proses pelimpahan tahan dua itu.
"Sudah sama barang buktinya. Ada sejumlah barang bukti yang dibawa dan diserahkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang bocah TK yang masih berusia 6 tahun. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan para tersangka itu di dalam toilet Gedung Anggrek di dalam sekolah JIS.
Kelima tersangka melakukan perannya masing-masing. Ada yang melakukan kekerasan seksual, berjaga dan membantu tersangka lain memegangi korban yang dilakukan oleh seorang tersangka perempuan.
Sebelumnya polisi menetapkan 6 orang tersangka yakni Agun, Firgiawan, Azwar, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal. Namun, tersangka Azwar tewas setelah melakukan aksi bunuh diri di ruang toilet penyidik di sela-sela pemeriksaan, pada Juni 2014 lalu.
Ikuti sejumlah peristiwa menarik yang terjadi sepanjang hari ini hanya di "Reportase" TRANS TV Senin - Jumat pukul 12.45 WIB
(mei/rvk)
Foto Video Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Mei Amelia R 10 Jul, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656083/s/3c5a7b5e/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A70C10A0C1421510C26334570C10A0C50Etersangka0Ekasus0Ekekerasan0Eseksual0Edi0Ejis0Edilimpahkan0Eke0Ekejaksaan/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
